Kesaksian Pembeli
Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.
Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab dirinya berkomunikasi dengan Wendy.
"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.
Erly menjelaskan bahwa kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
Kontrak itu kemudian diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara perusahaan Erly dengan PT PAL.
"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.
Hal senada juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto soal kontrak.
Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik.
"Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.
Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, "Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL."
IUP-P PT PAL Tidak Bodong
Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menyatakan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit saat pengurusan tahun 2014-2015 tidaklah bodong.
Pernyataan kuasa hukum Wendy ini menyikapi berita di sebuah media yang menulis bahwa mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Nazman Effendi menyebut IUP-P tersebut bodong, dalam sidang, Kamis (2/10/2025).