Menurut Yasin, dokumen tersebut membuktikan bahwa pengurus PPP taat terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai kepartaian.
Yasin menjelaskan berkas yang didaftarkan pada hari ini selanjutnya akan diperiksa oleh pimpinan Kementerian Hukum.
“Kita tunggu, secepatnya kalau bisa, harapan kami, ya, secepatnya (disahkan),” kata dia.
Sementara itu, situasi politik internal PPP kembali memanas setelah muncul upaya dari pihak tertentu untuk merebut kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta.
Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020–2025, Andi Surya, menegaskan hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang sah masih tercatat atas nama Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
“Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku,” kata Andi.
BACA JUGA:Bupati H M Syukur Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani
Andi mengecam keras langkah pihak-pihak yang berusaha mengambil alih kantor partai tanpa dasar hukum.
“Kalau ada yang merebut kantor, itu sudah di luar hukum. Kantor ini adalah rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu,” ucapnya.
Ia menekankan, untuk mencegah terjadinya bentrokan, PPP kubu Mardiono telah meminta dukungan keamanan dari Polres Jakarta Pusat.
“Kami sudah bertemu dan meminta dukungan polisi bila ada aksi-aksi ilegal atau intimidasi,” ujarnya.
Menurut Andi, pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa video dan pesan ancaman yang beredar di media sosial kepada aparat kepolisian.
“Kami minta polisi bertindak tegas. Jangan sampai ada aksi perampasan atau tindakan melawan hukum di kantor PPP. Dan Alhamdulillah pihak kepolisian akan membantu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh kader dan pihak terkait agar menjaga kondusivitas, serta menyelesaikan perbedaan secara musyawarah.
“Kalau untuk kepentingan partai, datang baik-baik, kami terbuka. Tapi jangan ada aksi sepihak yang merusak persatuan,” pungkasnya.(*)