JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:TENG! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026, Ini Daftarnya
Pratikno memaparkan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:
1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;
3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
BACA JUGA:Bos Djarum: Bulu tangkis Indonesia Berprestasi Lagi
5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
BACA JUGA:Meniru Konsep Amerika Serikat, Djarum Buat Turnamen Bulu Tangkis Antarkampus
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.