KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Zakat Fitrah Tanjabtim 2026 Resmi Ditetapkan

Zakat Fitrah Tanjabtim 2026 Resmi Ditetapkan

Zakat Fitrah Tanjabtim 2026 Resmi Ditetapkan-Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim bersama Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanjabtim, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjabtim resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

BACA JUGA:TP PKK Provinsi Jambi Gelar Pasar Sembako Bersubsidi, Potongan Harga 30 Hingga 50 Persen

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bersama dengan salah satu nomor utama 400/563/KESRA/2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat lintas lembaga yang digelar pada 24 Februari 2026, melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, Baznas, PC Nahdlatul Ulama, serta PD Muhammadiyah Kabupaten Tanjabtim.

BACA JUGA:Saksi Akui Kuasai Sabu, Dakwaan Terhadap Afrizal Dipertanyakan

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Adapun rincian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan dalam tiga kategori. Untuk kategori harga beras tertinggi sebesar Rp44.000 per jiwa. Kemudian kategori harga beras sedang sebesar Rp37.000 per jiwa, serta kategori harga beras rendah sebesar Rp32.000 per jiwa.

Tidak hanya zakat fitrah, besaran fidyah juga turut ditetapkan. Untuk wilayah Kabupaten Tanjabtim, nilai fidyah ditetapkan minimal Rp35.000 per hari. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai syariat.

Pemerintah daerah bersama lembaga terkait juga mengimbau masyarakat agar penyaluran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk atau diketahui oleh Baznas Kabupaten Tanjabtim. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, H. Syarifuddin, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan. Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bersama agar tidak terjadi perbedaan signifikan dalam pelaksanaan di lapangan.

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan mudah, tepat, dan sesuai ketentuan syariat," tukasnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: