Cekcok Antara Tetangga di Merangin Berujung Maut, Petani di Tabir Ilir Tewas Ditusuk Tetangga

Rabu 17-09-2025,06:51 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi Minggu (14/9/2025) sore. 

Dari informasi yang berhasil didapat media ini, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah seorang warga bernama Yakin. Korban diketahui bernama Az (42), seorang petani warga Desa Limau Manis. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.

BACA JUGA: Krisis BBM Subsidi Solar di Kabupaten Semakin Parah, Curigai Praktek Pelangsiran di SPBU

Kejadian ini berawal saat pelaku JM (42) terlibat cekcok dengan korban. Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau. 

Korban sempat dibawa ke klinik bidan desa, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke sebuah pondok milik orang tuanya di kebun, berkat koordinasi aparat desa, keluarga, dan warga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tabir sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Pastikan Data Pertanahan Akurat, Kanwil Kemenkum Jambi Laksanakan Validasi Sertifikat di Kabupaten Tebo

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe membenarkan adanya kejadian itu.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm, baju kaos warna merah, dan celana panjang training warna abu-abu milik korban. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tabir,” jelas Kapolsek Selasa (16/9/2025) kemarin.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Tebo

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan jika pihaknya saat juga sedang menyelidiki motif hingga pelaku tega menghabisi tetangganya sendiri.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

 

Kategori :