Maulana mengatakan, dinas kesehatan akan konsultasi dengan Provinsi dan Kemenkes, langkah seperti apa yang harus diambil pasca terbitnya rekomendasi tersebut.
"Karena undang-undang rumah sakit harus dipenuhi, dan segala peraturan turunannya cukup banyak. Sehingga ini menyangkut aspek pelayanan, standar pelayanan minimalnya harus dipenuhi. Saya sebagai kepala daerah akan mengambil keputusan setelah ada kajian yang kompeherensif mengenai RS tersebut," pungkasnya. (*)