Dengan demikian, harmonisasi UU nasional dengan UNCAC bukan hanya soal kepatuhan hukum internasional, tetapi juga soal menyelamatkan demokrasi dari korupsi sistemik.
Sudah saatnya pembaruan UU Tipikor tidak hanya menyentuh aspek teknis penindakan, tetapi juga menyasar akar struktural korupsi, salah satunya dengan mengatur mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik sesuai amanat UNCAC. (*)
*) Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)