KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sopir mobil tronton pengangkut batu bara yang mengalami kecelakan beruntun di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi arah Pekanbaru, tepatnya di KM 109 Kelurahan Rantau badak Kecamatan Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Rabu (13/8) lalu, resmi berstatus tersangka.
Dia adalah M Rizki. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjabbar paska digelarnya gelar perkara.
Kasat Lantas Polres Tanjabbar AKP Stefan melalui Kassubag Humas Polres Tanjabbar Ipda Ucen, membenarkan penetapan status tersangka kecelakaan yang menyebabkan satu orang tewas itu.
‘’Ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di daerah KM 109 Rantau Badak," ujarnya.
BACA JUGA:MPRJ Ajak Anak Jelajahi Sejarah dan Temukan Inspirasi, Melalui Lomba Bercerita Tingkat SD
Dikatakannya, bahwa penetapan status tersangka dalam kejadian itu didasari adanya kecukupan bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Satlantas Polres Tanjabbar.
‘’Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:BRImo Transaksi Tanpa ATM Cepat Mudah Tak Dikenakan Administrasi
Sementara itu, tiga mobil yang terlibat Lakalantas itu, saat ini sudah dievakuasi oleh pihak Satlantas Polres Tanjabbar.
‘’Untuk hari ini (kemarin, red) semua kendaraan sudah dievakuasi berangsur, ditarik ke Pos Lantas KM 104 karena itu kendaraan besar semua kita upayakan menggunakan ekskavator, dikirim ke pos polisi 104," jelasnya.
Untuk korban meninggal, dari informasi yang didapat dari rumah sakit Suryah Khairudin Merlung, korban sudah dibawa keluarga ke Medan untuk selanjutnya dilakukan pemulasaran jenazah di Medan.
"Korban meninggal sudah dibawa keluarganya ke Medan untuk dilakukan pemulasaran jenazah,’’ ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke - 80 UIN STS Jambi Gelar Beragam Kegiatan