Sementara hasil penanganan tim Otoritas Keamanan Bandara Soetta kepada penumpang Lion Air Herman (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung.
Untuk selanjutnya, tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan dari perkara ancaman bom di pesawat.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia. (*)