Status Candi Muaro Jambi sebagai tentative list yang tidak kunjung berubah selama lebih dari satu dekade bukan hanya masalah administratif, tapi cermin dari komitmen yang masih perlu diperkuat. Pengakuan dunia terhadap situs ini tidak akan datang begitu saja tanpa langkah konkret dan terstruktur.
Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi lebih erat, tidak hanya dalam revitalisasi fisik, tetapi terutama dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana pengelolaan situs yang berstandar internasional.
Pembagian dan pengaturan zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan harus diselesaikan dengan dukungan regulasi daerah yang mengikat. Keterlibatan masyarakat lokal juga harus ditempatkan sebagai aktor utama pelestarian, bukan hanya objek pembangunan.
Candi Muaro Jambi bukan sekadar reruntuhan bata merah, tetapi cerminan keilmuan, spiritualitas, dan konektivitas global masa lalu. Dunia berutang pengakuan atas warisan ini. Kita, sebagai bangsa, berutang keseriusan untuk memperjuangkannya.
Sudah saatnya, setelah 16 tahun terkatung dalam tentative list, dengan lahirnya Kementerian Kebudayaan RI dan KCBN Muaro Jambi masuk dalam Proyek Strategis Nasional kita bergerak bersama optimis menjadikan Candi Muaro Jambi sebagai Warisan Dunia yang sah secara hukum internasional dan bermartabat secara budaya.
*) Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
____
???? Naskah ini disusun untuk kepentingan edukasi dan advokasi pelestarian Warisan Budaya Dunia dari perspektif hukum internasional.