Justru inilah saatnya pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan duduk bersama, mengharmoniskan kembali fungsi ruang berdasarkan kebutuhan aktual, bukan sekadar teks pada dokumen RTRW yang bersifat statis, agar pembangunan dapat berjalan dengan adil, adaptif, dan tetap berkelanjutan.
*)penulis ketua smsi provinsi jambi