Dengan penambahan saluran distribusi beras SPHP ini, diharapkan ketersediaan dan keterjangkauan semakin merata di wilayah Jambi, masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses pemembelian beras SPHP dengan harga yang lebih murah dari harga pasar serta kualitas dan mutu yang baik, lanjutnya.
Sejak tanggal 18 Juli 2025 kemarin, Bulog dan Kantor Pos sudah meluncurkan SPHP di Kantor Pos pusat atau Kantor Pos Pasar, artinya semua kantor pos yang ditunjuk sudah siap menjual atau menyalurkan beras SPHP kepada masyarakat. (*)