LKPP juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, e-purchasing, dan e-monev.
Pihak LKPP sendiri kata Ahmad Rony, setelah dikonfirmasi, menyatakan bahwa pekerjaan tetap lanjut. "Karena daftar hitamnya setelah kontrak, karena daftar hitamnya tidak berlaku surut, dan itu bisa dicek di Surat keputusan daftar hitam kapan berlakunya," sebut Ahmad Rony lagi.
Ahmad Rony menambahkan bahwa hasil pengecekan di website LKPP didapatkan bahwa Tanggal berlaku daftar hitam terhadap PT Pulau Bintan Bestari sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan 09 Mei 2026.
Sedangkan menurut pihak ULP, kata dia, pelaksanaan tender sudah dilaksanakan sesuai aturan, jika pihak PT Pulau Bintan Bestari masuk daftar blacklist secara otomatis akan langsung ditolak oleh aplikasi, dan tidak akan bisa ikut proses tender sama sekali.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaa proyek ini PT Pulau Bintan Bestari melakukan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Selaras Restu Abadi.
KSO ini dilakukan di atas akta notaris kantor Fahmiriza, SH. Surat KSO itu ditandatangani oleh perwakilan kedua perusahaan tersebut.
Salah point perjanjian adalah menyatakan dan menyetujui pakta integritas, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan atau nopotisme.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika melanggar bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (aiz)