Agus Rubiyanto Tegaskan Siap Hadapi Cek Endra, 8 DPD Golkar Solidkan Dukungan Jelang Musda Jambi

Senin 19-05-2025,06:36 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

Surat instruksi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada 15 Mei 2025 itu menyatakan penunjukan Plt hanya bisa dilakukan dalam kondisi khusus seperti meninggal dunia, pengunduran diri tertulis, atau pemberhentian oleh DPP.

Pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian atau penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan Plt juga harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum DPP Golkar.

Instruksi ini merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Golkar 29 April 2025 dan keputusan Munas XI 2024, menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan struktural guna menjaga stabilitas menuju agenda politik penting ke depan. (*)

 

Kategori :