Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim. Pelaku bahkan berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama JAP AI HWA (80), pemilik warung makan yang berada di Kampung Singkep RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Pastikan Kebutuhan BBM untuk Arus Balik Libur Lebaran 1447 H Aman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku datang ke warung korban sekitar pukul 06.30 WIB dan memesan makanan serta rokok. Setelah selesai makan, pelaku menanyakan total pembayaran kepada korban dan meminta korban menunggu dengan alasan temannya sedang selesai memuat barang.
Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian mengambil sepotong kayu yang biasa digunakan korban sebagai alat bantu berjalan. Dengan kayu tersebut, pelaku memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.
BACA JUGA: Senin Malam, Tol Cipali Dilintasi 56 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Setelah korban tersungkur, pelaku langsung menuju laci warung dan mengambil uang milik korban sebesar Rp1.600.000. Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Distribusi BBM Wilayah Kalbar, Kota Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Kondusif
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan polisi LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 21 Maret 2026.
Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjabtim bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
BACA JUGA:Libur Idul Fitri 2026, Pasokan BBM Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur Aman Terkendali
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (22/3) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama AMBO SULO (34).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga hendak melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




