Diduga Terlibat Haji Ilegal, Dua WNI Ditangkap di Makkah

Jumat 16-05-2025,06:48 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.(ant)

Kategori :