JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan berkedok arisan online yang kian meresahkan.
Modus ini memanfaatkan skema ponzi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko, namun berujung pada kerugian besar bagi para pesertanya.
BACA JUGA:Emas Antam Meroket, Usai Lebaran Emas Batangan Diserbu Pembeli
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana menjelaskan, penipuan ini biasanya menghimpun dana dari anggota kelompok dengan janji keuntungan melimpah dalam waktu singkat.
Peserta yang telah bergabung kemudian didorong untuk mengajak orang lain, termasuk kerabat dan keluarga, dengan janji bonus berupa emas atau hadiah mewah lainnya.
BACA JUGA:Jual Pertalite Rp10.200 Per liter, Operator SPBU Ditangkap Polisi
"Modus seperti ini menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan peserta lama berasal dari uang peserta baru. Ini sangat berisiko dan bisa merugikan banyak orang," jelasnya, Jum'at (11/04/2025).
BACA JUGA:21 Emiten Antusias Gelar Buyback Tanpa RUPS Senilai Rp14,97 Triliun
Maulana menambahkan, arisan online semacam ini umumnya tidak memiliki badan hukum yang jelas meski mengelola dana hingga ratusan juta rupiah. Ketidakjelasan legalitas ini membuat proses hukum menjadi sulit saat terjadi penipuan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar
"Biasanya para pelaku juga menggunakan promosi berlebihan, termasuk memamerkan gaya hidup mewah untuk menarik minat masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal," tegas Ipda Maulana.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan latar belakang penyelenggara sebelum bergabung dalam kegiatan arisan online, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan. (*)