Pemeran video asusila 'Enak Yank' Divonis 10 Bulan penjara

Selasa 18-03-2025,16:20 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua terdakwa kasus Pornografi dalam video asusila 'Enak Yank' di Vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi,pada Selasa (18/03/2025).

 

Kedua Terdakwa tersebut yakni, Kurnia Nanda dan pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari. Sidang putusan ini diketuai oleh Majelis Hakim Dominggus Silaban.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.   

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta," kata Dominggus Silaban saat membacakan putusan.

 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari. Adapun putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.

 

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta. (*)

Kategori :