JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 10 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti.
Meskipun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak Kejari telah menaikan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk direksi perusahaan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti berdasarkan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. "Kami menerima laporan dari masyarakat, dan atas petunjuk pimpinan, kami mulai menyelidiki kasus ini," ungkap Soemarsono.
Kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan yang mendapat suntikan modal Rp 10 miliar dari Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2022.
PT Siginjai Sakti, yang didirikan pada tahun 2021, telah menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai. Meskipun telah mengantongi modal yang cukup besar, perusahaan ini bahkan tidak memiliki kegiatan usaha sama sekali pada tahun 2023. Pada awal 2024, situasi semakin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris PT Siginjai Sakti, Budidaya, mengajukan pengunduran diri pada akhir tahun 2023 lalu.
Soemarsono mengungkapkan, saat ini Kejari Jambi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwenang. "Kami sedang meminta bantuan untuk penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten. Setelah itu, kami baru bisa melanjutkan proses lebih lanjut," ujar Soemarsono, Kamis (13/3/2025)
Dalam kasus ini, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dipastikan adanya kerugian negara. "Kami tidak bisa menetapkan tersangka sebelum ada hasil penghitungan kerugian negara. Selain bukti adanya perbuatan melawan hukum, kami memerlukan hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu," jelasnya.
Penyelidikan terhadap PT Siginjai Sakti ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan legislatif dan masyarakat Kota Jambi. Banyak pihak yang mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal yang cukup besar tanpa adanya kejelasan terkait aktivitas usaha BUMD tersebut. Kasus ini kini menjadi fokus perhatian publik, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap keuangan daerah dan integritas pengelolaan BUMD. (hfz)