GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu mengatakan PSU akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari.
"Hari pemungutan suara pada 19 April 2025," kata Sofyan seperti dikutip dari Antara
Ia mengatakan seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi," katanya.
KPU menetapkan beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan PSU, dimulai dengan penyusunan anggaran yang berlangsung pada 4 Maret hingga 9 April 2025.
Selanjutnya, KPU melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan, pemangku kepentingan dan masyarakat mulai 7 Maret hingga 30 April 2025.
Pembentukan dan masa kerja badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), berlangsung sejak 7 Maret hingga 18 April 2025.
Sementara pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dijadwalkan rampung sebelum 18 April 2025.
Tahapan persiapan pemungutan suara berlangsung dari 15 hingga 18 April 2025, termasuk pengumuman tempat dan waktu pemungutan suara serta distribusi formulir pemberitahuan kepada pemilih.
Pada 19 April 2025, pemungutan suara ulang akan digelar serentak di TPS yang ditentukan mulai pukul 07.00 Wita, dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang. Hasil PSU di TPS dan PPS akan diumumkan hingga 25 April 2025.
Sofyan mengatakan setelah pemungutan suara ulang digelar, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari tingkat kecamatan pada 20 hingga 26 April 2025, kemudian di tingkat kabupaten dari 21 April hingga 2 Mei 2025.
Sementara untuk penetapan pasangan calon terpilih bergantung pada adanya sengketa hasil pemilu.
"Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU akan menetapkan pemenang maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan pemberitahuan resmi. Namun jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima putusan MK," kata Sofyan.
KPU Gorontalo Utara mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU, serta terus mengingatkan untuk memastikan hak pilihnya digunakan.
Informasi lebih lanjut mengenai PSU dapat diakses melalui situs resmi kab-gorontaloutara.kpu.go.id atau melalui akun media sosial resmi KPU Gorontalo Utara. (*)