Dua Spesialis Pembobol Rumah dan Toko Ditangkap, Gasak Uang dan 8 Unit Laptop

Rabu 05-03-2025,18:00 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pelaku spesialis pembobolan rumah dan toko, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura setelah ketahuan membobol sebuah toko dan sekolah di Kota Jambi.  

Kedua pelaku yakni, Zulfakrianto (20) dan Sayuti (36), keduanya telah lama menjadi incaran polisi karena sering beraksi di berbagai lokasi. 

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevy mengatakan, Berdasarkan laporan yang pihaknya terima, mereka terlibat dalam dua kasus pencurian, salah satunya di sebuah toko bernama Serba 35 Ribu yang berlokasi di Kelurahan Buluran.  

"Untuk kejadian di toko Serba 35 Ribu, itu terjadi pada hari Kamis, 26 Desember 2024. Barang bukti yang kami dapati salah satunya berupa celana pendek,"katanya, Rabu (5/3/2025).  

Aksi pelaku terungkap setelah pemilik toko menemukan kotak amal dan beberapa barang dagangannya dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat jelas kedua pelaku sedang beraksi. Dari toko tersebut, mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp9 juta yang tersimpan di dalam kotak amal.  

"Pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di banyak lokasi, tetapi belum ada laporan lain yang masuk ke Polsek Telanaipura. Kasus kedua terjadi di SDN 69 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura," tambahnya.  

Dalam kasus di sekolah dasar tersebut, pelaku Zulfakrianto beraksi seorang diri. Ia berhasil menggondol 8 unit laptop yang tersimpan di sekolah dan kemudian mencoba menjualnya secara online.  

"Kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku berinisial Z berhasil kami amankan di sebuah toko setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita 8 unit laptop jenis Net Box sebagai barang bukti,"jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.(*) 

 

Kategori :