JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo.
Salah satunya terkait kebutuhan anggaran yang akan digunakan peyelenggara untuk pelaksaan PSU tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah melakukan berbagai persiapan.
Terutama kebutuhan anggaran yang akan digunakan untuk memastikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berjalan.
“Untuk kebutuhan anggaran belum muncul, karena masih dihitung oleh KPU Kabupaten Bungo. Nanti akan kelihatan berapa anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya, Minggu (2/3) kemarin.
Jika kebutuhan sudah kelihatan, maka nantinya akan di sesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia dari pelaksanaan Pilkada 27 November kemarin
Jika ada kekurangan, tentu harus ada pengajuan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
“Nanti dilihat dulu, kalau masih mencukupi, maka cukup digunakan anggaran Hibah Pilkada 27 November kemarin,” sebutnya.
Untuk jadwal PSU sendiri, kata Suparmin, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Termasuk soal regulasi yang nantinya menjadi acuan pihaknya selama bekerja. “jadwal ini kita masih menunggu. Rencananya besok (hari ini, red) kita menggelar Rakor. Ada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Bungo,” sebutnya.
Bagaimana dengan penyelenggara ad hoc? Suparmin mengatakan bahwa intruksi dari KPU RI adalah evaluasi dan pertahankan. Artinya, bisa saja di beberapa daerah akan dilakukan evaluasi bisa juga di pertahankan. “Ini kita lihat kinerje mereka kemarin. Kalau bermasalah tentu kita evaluasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. Dalam putusannya, MK memutuskan akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 63 TPS yang diajukan pemohon.
Keputusan perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusan, MK menyatakan menolak eksepsi termohon, pihak terkait untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Amar putusan. Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Sahartoyo saat membacakan putusan.
Selain menerima permohonan pemohon, MK juga membatalkan keputusan keputusan KPU kabupaten Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Tidak hanya itu, MK juga membatalkan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati di 21 TPS di Kabupaten Bungo untuk kemudian dilakukan PSU.
“Memerintahkan Pemungutan suara ulang dimaksud paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan,” lanjut Suhartoyo.