Kasus Dugaan Korupsi SPJ perjalanan Dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Jumat 28-02-2025,17:45 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," pungkasnya. (*) 

 

Kategori :