Sengketa Pilkada Kabupaten Bungo Digelar Hari Ini, Dedy Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli

Jumat 14-02-2025,17:46 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Calon bupati Kabupaten Bungo, Dedy Putra optimis menghadapi sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (14/2). Dengan alat bukti yang diajukan, calon bupati nomor urut 1 ini yakin mahkamah akan memenangkan diri sebagai pemohon. 

 Dedy mengatakan bahwa, selain alat bukti awal dirinya juga sudah menyerahkan alat bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alat bukti itu diharapkan apa yang sebenarnya terjadi di Pilkada Kabupaten Bungo bisa terlihat jelas.

 “Iya, ada alat bukti tambahan yang kita ajukan. Tapi persisnya apa itu ada kuasa hukum kita yang lebih mengetahui. Ada banyak, saya tidak ingat semuanya,” ujar Dedy Putra, Kamis (13/2) kemarin. 

 Menghadapi sengketa yang digelar hari ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yakin pihaknya bisa memberikan keyakinan kepada mahkamah. “Mohon doanya, mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa di kabulkan mahkamah,” sebutnya.

 Selain alat bukti, kata Dedi, pihaknya juga menghadirkan saksi fakta dan ahli. Saksi ini diharapkan bisa memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dalam sengketa Pilkada Bungo. “Iya, kita juga ajukan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” sebutnya.

 Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertahankan hasil Pilkada Kabupaten Bungo di hadapan majlis hakim. Itu dilakukan karena penyelenggara menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Bungo sudah berjalan sesuai dengan aturan. 

 Untuk memperkuat itu, KPU Kabupaten Bungo berencana akan menyerahkan alat bukti tambahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/3) kemarin. “Kita sudah serahkan alat bukti tambahan. Paling lambat memang satu hari sebelum persidangan,” ujar Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

 Suparmin menjelaskan alat bukti itu berupa dokumen yang kontra bukti dari bukti pemohon. Bukti ini adalah untuk menyempurnakan alat bukti sebelumnya. “yang jelas kontra bukti dari pemohon. Berupa dokumen-dokumen,” sebutnya. 

 Bagaimana dengan bukti pemohon? Suparmin menyebutkan bahwa ada berita acara, surat pernyataan ada foto dan beberapa dokumen juga. “Kalau yang video itu sudah masuk bukti awal. Tapi kita juga punya bantahan terkait itu,” tegasnya. 

 Lalu bagaimana dengan saksi? Mantan komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi tersebut? “Untuk saksi kita ada saksi fakta dan saksi ahli. Ini nanti kita siapkan,” pungkasnya. (aiz)

 

Kategori :