PTPN IV Regional 4 Jambi dan KIP Pahami UU Informasi Publik

Kamis 13-02-2025,19:51 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi saling memahami dan bersinergi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemahaman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini terungkap dalam silaturahmi Komisioner KIP Jambi di ruang cockpit Regional Office Regional 4 Jambi, Rabu (12/2/2025).


Foto Bersama--

Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support Ifri Handi Lubis, didampingi Sekretaris Regional 4 Jambi Hariman Siregar, menerima kunjungan Ketua KIP Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi yang didampingi komisioner lainnya, yaitu Siti Masnidar, Almunawar, serta Zamharir.

“Kita sama-sama memahami keterbukaan informasi publik, terutama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik. Kita bersinergi dan berkolaborasi lebih lanjut agar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai harapan kita semua, serta masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata SEVP Business Support Ifri Handi Lubis, diamini oleh Ketua KIP Ahmad Taufik Helmi dan komisioner lainnya.

SEVP Business Support mengaku bahwa ke depan akan terus bersinergi dan berkomunikasi terkait informasi PTPN IV Regional 4 untuk publik, terutama mengenai kelayakan informasi yang dapat dipublikasikan. (*)

Kategori :