Sepakati Helen's Play Mart Ditutup Permanen, Komisi I DPRD Kota Jambi Terbitkan Rekomendasi

Kamis 13-02-2025,16:54 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi 1 DPRD Kota Jambi resmi merekomendasikan penutupan permanen Helen's Play Mart, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Sultan Thaha, RT 01, Kelurahan Pasar Kota Jambi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (13/2/2025), yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, dan perwakilan pengelola Helen's Play Mart.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyampaikan keberatannya terkait operasional Helen's Play Mart yang diduga menjual minuman keras. "LAM menolak keras beroperasinya Helen's Play Mart, apalagi jika menjual minuman keras di area publik yang dapat diakses oleh semua kalangan," tegas Aswan. Ia juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional dan mengimbau masyarakat untuk menjaga Kota Jambi dari peredaran minuman keras yang dapat merusak moral generasi muda.

Sikap serupa juga diungkapkan oleh Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI. Ia menilai keberadaan Helen's Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Jambi.

Dalam rapat tersebut, Rajjee, Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen's Play Mart telah mengantongi izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses. "Kami memiliki prosedur ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun," ujarnya.

Meski demikian, beberapa OPD terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), memberikan rekomendasi agar Helen's Play Mart tidak beroperasi lagi. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak, serta ketidaksesuaian operasional Helen's Play Mart dengan Perda yang berlaku.

"Atas dasar perizinan yang belum lengkap, masukan dari tokoh agama, adat, dan pemuda, serta rekomendasi OPD terkait, Komisi 1 DPRD Kota Jambi merekomendasikan agar Helen's Play Mart tidak beroperasi lagi. Ini adalah keputusan final, dan tempat tersebut ditutup permanen," tegas Rio.

Keputusan ini mempertegas komitmen DPRD Kota Jambi untuk menjaga harmoni sosial dan moral masyarakat. Helen's Play Mart menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dihormati di Kota Jambi. Diharapkan dengan adanya keputusan ini, Kota Jambi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Ke depannya, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait perizinan tempat usaha, terutama yang berkaitan dengan hiburan malam. (hfz)

 

Kategori :