Tujuh perkara tersebut meliputi sengketa hasil pemilihan Bupati Pasaman Barat, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Banggai, Bungo, Serang, dan Parigi Moutong.
"Jadi, totalnya sudah ada 20 perkara yang maju ke tahap pembuktian lanjutan," tambahnya.
Saldi Isra menjelaskan bahwa setiap pihak yang berperkara dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sesi persidangan.
"Saksi dan ahli harus dihadirkan sekaligus dalam satu hari persidangan. Terserah apakah empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing," jelasnya.
Daftar saksi, beserta CV singkat dan pokok keterangan mereka, harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan.
"Jika terlambat, maka Mahkamah tidak akan menerima daftar tersebut," tegas Saldi Isra.
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
"Masing-masing perkara akan mendapatkan jadwal khusus, yang akan disampaikan melalui panggilan resmi dari kepaniteraan," pungkasnya. (*)