RI Sedang Berupaya Memulangkan WNI Reynhard Sinaga yang Memperkosa 48 Pria di London

Rabu 05-02-2025,21:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

 

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

 

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan. (*)

 

 

Kategori :