JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim dokter dan psikolog dibentuk untuk melakukan asesmen terhadap N (13), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Abang kandungnya berinisial AJ (21) di Kota Jambi. Tim ini dibentuk untuk memulihkan trauma korban dan memantau kesehatannya secara menyeluruh.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, dr. Deden Sucahyana, menjelaskan bahwa asesmen ini mencakup pemantauan kesehatan fisik, kondisi kehamilan, dan aspek psikologis korban. Selain dokter spesialis, tim juga melibatkan psikolog dari UPTD PPA Kota Jambi.
"Kami akan membentuk tim yang terdiri dari dokter spesialis kebidanan dan dokter anak, serta bekerja sama dengan UPTD PPA untuk aspek psikologis. Jika diperlukan, kami juga akan melibatkan psikiater," ujar Deden pada Selasa, (4/2/2025).
Asesmen ini, lanjut Deden, juga akan menjadi rujukan bagi penyidik, termasuk memberikan rekomendasi langkah medis terkait janin yang dikandung korban.
"Kami akan bersama-sama melakukan asesmen untuk menentukan solusi terbaik bagi korban, dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Polri sebagai pemimpin kasus ini," jelasnya.
Terkait kemungkinan tindakan aborsi, Deden menyebut bahwa secara hukum hal tersebut dapat dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Kami belum melakukan asesmen, jadi belum bisa menyimpulkan tindakan medis yang akan diambil. Kami harus melihat usia kehamilan terlebih dahulu," kata Deden.
Menurutnya, jika usia kehamilan masih dalam dua bulan, tindakan aborsi secara legal dapat dipertimbangkan. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan pertimbangan medis dan psikologis.
"Panduan medisnya sudah jelas, tindakan aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan 8, 12, hingga 24 minggu, tergantung kondisi medis," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menyatakan bahwa pendampingan tim dokter akan menjadi rujukan untuk tindakan medis selanjutnya.
"Kami akan melakukan langkah lanjutan yang mempertimbangkan kondisi korban dan janin. Tim dokter akan memberikan rekomendasi legal terkait tindakan medis yang diperlukan," ucap Manang.
Pendampingan ini juga penting karena kasus tersebut melibatkan hubungan sedarah yang dapat membahayakan kesehatan korban maupun janin. "Tindakan medis yang tepat akan diputuskan setelah asesmen menyeluruh," tutupnya.(*)