Sementara berkenaan dengan intimidasi saksi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan memang terdapat laporan hanya saja laporan tersebut dihentikan.
Hal ini dikarenakan Pelapor tidak memberbaiki laporan setelah diberi kesempatan 2 (dua) hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)