Terkait Intruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Pemkab Sarolangun Masih Tunggu Aturan

Sabtu 25-01-2025,15:45 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Misriyanti

Selanjutnya, poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.

Instruksi presiden ini juga berisi agar Mentri Dalam Negeri melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh para Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025 dan mengambil langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden tersebut.

” Kemungkinan besar akan terjadi refocusing, jadi saya pikir di instruksi presiden dan SE sudah cukup jelas, bahwa di dalam SE pencadangan itu untuk infrastruktur atau yang dianggap bagian infrastruktur,” pungkasnya.(hnd)

 

 

Kategori :