Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batanghari, Amankan Barang Bukti 9 Paket Sabu

Jumat 24-01-2025,14:36 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. 

Dua orang yang diamankan tersebut yakni, Zainal Arifin (45) dan Dori Syaputra (32) keduanya merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemanyung, Kabupaten Batanghari.Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.  

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser melalui Kasubdit AKBP Nurbani mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Tebing Tinggi. 

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah," katanya, Jum'at (24/01/2025).

Saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki dalam rumah tersebut. Kemudian, dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 9 paket kecil  yang diduga sabu, 2 pack plastik klip kosong, 1 kotak kaleng biru berisi sabu, 3 sendok pipet dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital hitam, uang tunai sebesar Rp 19 juta serta dua unit handphone.

Kepada petugas, Zainal mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C, Ia mengarahkan Dori untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan di kawasan Aur Duri 1.

"Dari total 30 gram sabu yang diterima, Zainal mengaku telah menjual 29 gram, sementara sisanya ditemukan dalam penggerebekan," jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi. Polda Jambi berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. (raf) 

 

Kategori :