Setelah mendekat sejauh sekitar 7 meter, pelaku menembakkan senapan ke perut kiri korban. Tidak puas, pelaku berusaha menembak lagi, tetapi mengurungkan niatnya karena melihat korban sudah berlumuran darah.
Korban yang terluka parah meminta bantuan warga sekitar dan segera dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin, Sengeti. Hingga kini, korban masih trauma dan mengalami nyeri di bagian perutnya.
Pelaku sempat melarikan diri dan bekerja sebagai karyawan di PT Lonsum, Desa Bingin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Sumatera Selatan. Namun, berkat kerja sama antara Polres Muaro Jambi, Polsek Rawas Ilir, dan Polsek Singkut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan akan diproses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Saaludin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)