JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menahan dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka pertama inisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan satu lagi inisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024. Lalu, yang laporan kedua itu TKP-nya sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Antara.
Nicolas menyebut, kedua tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka MCN ditangkap polisi di ponpes pada Rabu (15/1), sedangkan CH sempat menghilang setelah kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (17/1).(ANTARA)