JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kebakaran sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling) kembali terjadi di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut informasi, sumur yang terbakar tersebut diduga dimiliki oleh dua orang berinisial K dan I.
Meski insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini kembali menyoroti aktivitas pengeboran minyak ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut.
Ironisnya, kejadian ini terjadi hanya beberapa jam setelah Polres Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Batanghari melakukan operasi penertiban.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Jumat siang, pihak berwenang berhasil menutup 53 sumur minyak ilegal di wilayah itu.
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/01/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas aktivitas pengeboran minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini karena risiko kebakaran dan dampaknya terhadap ekosistem sangat besar," ujar Maulana.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, upaya pengawasan dan penertiban aktivitas ilegal di wilayah Tahura akan terus ditingkatkan demi mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)