Polisi Muaro Jambi Tangkap DPO Pelaku Penculikan Lansia

Kamis 16-01-2025,21:35 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menangkap dua orang kasus penculikan dan penyekapan lansia di Muaro Jambi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Jambi, Kamis, mengatakan dua pelaku yang sebelumnya masuk dalam DPO itu adalah Edison dan Budi.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku yaitu Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) sebagai pelaku penyekapan lansia bernama Muhammadiah alias Madia (65).

Madia diculik kemudian disekap di sebuah rumah di Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Dari pengakuan pelaku, bahwa penculikan terjadi selama empat hari dan telah berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditemukan di Pematang Gajah, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Polisi mengatakan ketika ditemukan korban sudah dalam keadaan lemas.

"Korban diberi makan, hanya tidak sesuai porsinya dengan kebutuhan pada umumnya sehingga lemas," katanya, dikutip dari Antara

Pelaku kemudian dikenakan Pasal 333 KUHP dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan pasangan suami istri di Muaro Jambi ditangkap karena menculik seorang lansia.

Kedua pelaku adalah Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Selain itu, polisi juga memburu dua terduga pelaku lain yang terlibat, yang saat ini sudah ditangkap.

Kejadian ini bermula pada Selasa (7/1), pelapor bernama Lamelo (adik korban) mendapatkan telepon dari pelaku menggunakan telepon genggam milik korban.

Melalui telepon itu, pelaku meminta uang senilai Rp5 juta dan mengatakan telah menculik dan menyekap korban yaitu Muhamadiah (65).

Pelaku mengatakan akan melepas korban jika uang telah diberikan, namun jika tidak diberikan maka korban akan di bawa ke Lampung.

Setelah mendapatkan telepon itu, Lamelo langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi.(ANTARA) 

 

Kategori :