Jika harus dilakukan perluasan kebun sawit atau ekstensifikasi, Prof Budi mengungkapkan bahwa Indonesia itu punya kawasan hutan sekitar 31,8 juta hektare (ha) yang sudah tidak berhutan.
Dia menyarankan agar ekstensifikasi kebun sawit itu bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut, sehingga perluasan kebun sawit ini tidak menyebabkan deforestasi.
Kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta ha tersebut, kata Prof Budi, saat ini isinya macam-macam misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.
Karena itu, menurut dia jika dilakukan ekstensifikasi atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maupun tanaman untuk kebutuhan pangan, sebaiknya di kawasan hutan yang tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta ha ini.
"Lahan yang sudah tidak berhutan itu harus diberdayakan. Masa kawasan hutan telantar seperti ini didiamkan saja, itu tidak fair. Kementerian Kehutanan harus mengeluarkan lahan seluas 31,8 juta ha ini dari status kawasan hutan sehingga bisa dioptimalkan penggunaannya,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan sebagai anggota legislatif, ingin membuat regulasi tentang UU Perkelapasawitan, tujuannya agar ada petunjuk yang jelas berapa target produksi sawit nasional. Ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi, pangan dan ekspor.
"Karena kalau tidak ada satu regulasi dan tidak ada pembatasan yang jelas, maka hutan kita yang dijadikan korban,” katanya (*)