Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Menjadi 59 Tahun

Jumat 10-01-2025,20:39 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Adapun kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur sejak 2015.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penetapan tambahan dari pemerintah.

"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," ujar Indah.

Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022, dan 2025.

Aturan tersebut menetapkan bahwa batas usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 56 tahun pada tahun 2015 hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk manfaat pensiun. (*)

Kategori :