Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya: 1) Memiliki usaha yang produktif dan layak; 2) Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan 3) Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
“Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari paket kebijakan Pemerintah yang lebih luas untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong transformasi industri melalui berbagai instrumen, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan riset dan inovasi,” katanya pula.
Menko Airlangga berharap upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)