Warga RI Dapat Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah Imbalan PPN Naik 12 Persen

Senin 23-12-2024,17:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Bahlil menegaskan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong. (*)

Kategori :