JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) sebagai imbalan dari kenaikan 1 persen Pajak pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Diskon ini bisa diperoleh dengan syarat daya listrik yang terpasang adalah di bawah atau hingga batas 2.200 volt ampere (VA).
Kapan jadwal pemberlakukan diskon ini? mulai berlaku pada Januari hingga Februari 2025, serta diproyeksikan akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Senin menyampaikan insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.
"Itu kan tarif listrik diskon 50 persen itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN," ujar Bahlil, dikutip dari Antara.
Bahlil mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, guna mendukung masyarakat menghadapi tantangan perekonomian di tahun mendatang.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1 persen PPN mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lebih lanjut menurut dia, saat ini sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.