Adapun kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Daniel terhadap korban Resti yakni, pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa Daniel mendatangi almarhum Resti Widiya di Kosan Imron yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Yang mana sebelumnya terdakwa sudah memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa akan datang untuk memboking atau menggunakan jasa korban.
Kemudian, sesampainya di kosan korban ,selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai melakukan hubungan badan, korban berbaring dengan posisi tengkurap kemudian terdakwa langsung memiting leher korban dengan tangan kanan terdakwa sedangkan badan terdakwa menindih kepala korban.
Setelah korban tidak bergerak, selanjutnya terdakwa mengikat mulut dan tangan korban lalu menarik kedua kaki korban sampai depan lemari pakaian kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban kedalam lemari.
Selanjutnya terdakwa menggeledah kamar korban dan menemukan uang sebesar Rp.3,7 juta dalam tas warna hitam serta perhiasan, parfum yang berada didalam lemari, jam tangan, handphone milik korban.
Lalu terdakwa keluar kamar kosan sambil mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa pergi ke kosan terdakwa Sarda ( pacar terdakwa Daniel ) yang berada di daerah Arizona. sesampainya di kosan terdakwa Sarda kemudian terdakwa Daniel menyerahkan barang-barang milik almarhum Resti Widiya kepada saksi Sarda untuk disimpan.
Sementara itu, Ismet selaku ayah korban berhasil Terdakwa Daniel dihukum seberat-beratnya, bahkan menurutnya, bila perlu pidana mati dan barang berharga milik korban segera dikembalikan ke pihak keluarga.