JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Daniel Sihombing (24), Terdakwa pembunuh terhadap Resti Widia (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada Kamis, (19/12/2024).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Otto Edwin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,"kata JPU.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan Daniel telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan kematian.
Selain terdakwa Daniel, JPU juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sarda yang berperan sebagai penadah barang-barang korban Resti Widia yang diambil oleh terdakwa Daniel.
Dalem dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Sarda dikenakan pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.