Operasional Kendaraan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 Dilarang Lewat Tol, Berikut Tanggalnya

Selasa 17-12-2024,06:50 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Kemudian terkait manajemen pengaturan lalu lintas di Jalan Tol selama periode Nataru 2024/2025 tersebut, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup TIP/rest area, one-way dan contra-flow, ganjil genap di Jalan Tol," ujar Tulus.

Terkait waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan Tol, diantaranya :

 

1.Lampung dan Sumatera Selatan

Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2.DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang- Merak.

3.DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

Kategori :