Sementara itu, terdapat permohonan baru yang masuk di antaranya yang diajukan oleh Paslon Bupati fan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jaap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak.
Ucok Edison Marpaung selaku kuasa hukum, menyampaikan adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu—dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ucok, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi namun tidak dilaksanakan oleh KPU.
Selain itu, Ucok juga mengungkapkan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Jayapura ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan intimidasi terhadap warga sebagai pemilih yang sah sehingga warga takut memberikan suaranya di TPS.
“Di Kabupaten Jayapura ini, ada gerakan yang massa yang terstruktur, sistematis dan masif, di mana orang-orang yang bukan penduduk Jayapura tapi dimobilisasi melakukan intimidasi, melakukan pengancaman-pengancaman sampai dengan orang-orang yang di DPT TPS-TPS tersebut tidak bisa mencoblos, takut, karena memang dibawa mobil truk langsung mereka turun bernyanyi-nyanyi sampai masyarakat takut sehingga masyarakat tidak ingin mencoblos,” ujar Ucok.
Diungkapkan olehnya, ada kejanggalan lainnya ketika dirinya memasukan permohonan ke MK tiba-tiba KPU mengubah nomor penetapan pengganti dengan tanggal yang diubah sehingga permohonan yang diajukan pemohon melewati tenggang waktu.(*)