JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo berpotensi berlanjut ke sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat tengah bersiap-siap mengajukan gugatan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan.
"Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami,”tutur Hidayat.
Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024. Itu karena pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.
Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.
Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.
Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024.
Jumat siang (6/12) kemarin, pasangan nomor urut 2 ini resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry dirilis di website mkri.id dan teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 .
Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum.