"Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadaannya," katanya.
Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku kini masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.
"Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran pada penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP 08119043917 atau dapat menghubungi melalui email rossa.bekti@kpk.go.id," katanya. (*)