Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha," katanya.
Rapat sidang Dewan Pengupahan ini akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (*)