OTT KPK Terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Uang Disita Rp 6,8 Miliar, 9 Orang Diamankan

Rabu 04-12-2024,05:22 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Kategori :