Mengejutkan ! PAN Dikabarkan PAW Salah Satu Anggota DPRD Tanjabtim

Jumat 29-11-2024,18:12 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Misriyanti

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua hari setelah hari pencoblosan Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 kemarin, kabar mengejutkan datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Pasalnya, DPD PAN Kabupaten Tanjabtim dikabarkan mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD dari partai PAN. Dimana surat PAW yang ditandatangani oleh Zumi Laza Zulkifli selaku Ketua dan Ambo Tang selaku Sekretaris itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim.

Dalam surat itu tertulis, yakni berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 November 2024. Kemudian surat DPD PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 November.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, DPD Kabupaten Tanjabtim mengajukan proses pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim fraksi PAN dan proses PAW digantikan oleh Musabakoh peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim tahun 2024 Daerah Pemilihan 2 (Dua) dan nomor urut Caleg DCT : 3 (Tiga).

Terkait hal itu, Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati saat ditanya mengenai surat pengajuan proses PAW Sulpani sebagai Anggota DPRD Tanjabtim membenarkan. Surat pengajuan dari DPD PAN Tanjabtim tersebut masuk pada hari Jumat tanggal 29 November 2024.

"Terkait mslh ini sdh sy trm selanjut ya sy tdk bs berbuat apa2 krn semua wewenangan dan keputusan ada di partai .... ????," katanya dalam pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/11) sore.

Sementara, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tanjabtim, Ambo Tang saat dihubungi via telepon WhatsApp enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke DPW PAN Provinsi Jambi. Sebab, katanya, DPD PAN Kabupaten Tanjabtim hanya mendapat perintah mengajukan proses PAW.

"Keputusan PAW itu adalah keputusan DPW dan DPP PAN. Sedangkan kami hanya menandatangani pengajuan proses PAW," tutupnya.(lan)

 

Kategori :